Menghadapi eskalasi kecanggihan serangan siber bermotif pemerasan (*ransomware*) di ranah global, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis pedoman ketahanan siber terpadu.
Regulasi ini mewajibkan setiap pengelola sistem pembayaran perbankan untuk mengadopsi prinsip arsitektur keamanan *Zero Trust*, di mana tidak ada entitas internal maupun eksternal yang dipercaya tanpa verifikasi identitas berlapis.
Artikel ini diverifikasi dan disetujui oleh redaktur bersertifikat sesuai Pedoman Pemberitaan Media Siber. Ringkasan poin kunci dibantu sistem komputasi terstruktur di bawah pengawasan manusia seutuhnya.


Tulis tanggapan dengan sopan dan patuhi pedoman etika komunitas.
Masuk dengan Akun Google untuk menulis komentar Anda
Analisis yang sangat komprehensif. Regulasi ini memang mendesak untuk segera diterapkan di lapangan agar mitigasi risiko dan kepatuhan institusional berjalan sinergis.
Poin transparansi yang disampaikan di sini patut digarisbawahi. Perlu ada evaluasi berkala dari pihak independen untuk menjaga akuntabilitas pelaksanaan.
Semoga pemangku kepentingan dapat merespons poin-poin krusial ini secara objektif. Dampak langsungnya terhadap publik tentu sangat signifikan.