Mahkamah Agung Perluas Layanan E-Court Terpadu untuk Tingkatkan Transparansi Sidang Tipikor

Integrasi berkas perkara digital memangkas birokrasi pengiriman dokumen fisik antar-pengadilan tinggi serta menjamin akses publik terhadap putusan.

Mahkamah Agung terus mengakselerasi agenda modernisasi lembaga peradilan dengan memperluas implementasi sistem e-court hingga tingkat pengadilan negeri di seluruh kabupaten/kota.

Langkah ini ditujukan untuk menutup celah gratifikasi serta mempercepat waktu penanganan perkara yang selama ini kerap terhambat pengiriman berkas fisik antar-pulau.

Topik:
#Mahkamah Agung#Transparansi Peradilan#E-Court#Reformasi Hukum
Transparansi Editorial WARTA

Artikel ini diverifikasi dan disetujui oleh redaktur bersertifikat sesuai Pedoman Pemberitaan Media Siber. Ringkasan poin kunci dibantu sistem komputasi terstruktur di bawah pengawasan manusia seutuhnya.

Komentar Pembaca

3

Tulis tanggapan dengan sopan dan patuhi pedoman etika komunitas.

Masuk dengan Akun Google untuk menulis komentar Anda

Diskusi Pembaca Terverifikasi
Budi Santoso, M.Si.
Budi Santoso, M.Si.

Analisis yang sangat komprehensif. Regulasi ini memang mendesak untuk segera diterapkan di lapangan agar mitigasi risiko dan kepatuhan institusional berjalan sinergis.

Dr. Ratna Kusuma
Dr. Ratna Kusuma

Poin transparansi yang disampaikan di sini patut digarisbawahi. Perlu ada evaluasi berkala dari pihak independen untuk menjaga akuntabilitas pelaksanaan.

Dimas Wicaksono
Dimas Wicaksono

Semoga pemangku kepentingan dapat merespons poin-poin krusial ini secara objektif. Dampak langsungnya terhadap publik tentu sangat signifikan.